Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pemilik Narkotika

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pemilik Narkotika

topmetro.news Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kedua orang yang diamankan tersebut adalah pasangan suami istri (pasutri) RI alias I (43) dan HR alias AD (42), warga Jalan ROS Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai Sumatera Utara

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan, SH kepada wartawan, Selasa (22/03/2022) di ruang kerjanya Polres Tanjungbalai.

Kasat Narkoba mengatakan, dari kedua orang yang saat ini telah menjadi tersangka didapatkan barang bukti. Yakni berupa 1 buah tas sandang coklat, di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan dugaannya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang dugaannya berisi narkotika jenis Sabu berat bersih 0,30 gram. Dengan total jumlahnya 5,17 gram.

Selain itu, uang tunai sebanyak Rp1.150.000, 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong. Lalu 2 unit Hp Android, 1 buah dompet kecil warna hijau dan 1 buah dompet warna coklat.

Kronologis Kejadian

Kronologis penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Tentang peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Bangsal.

Berdasarkan informasi tersebut langsung di tindaklanjuti Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal. Sekira pukul 02.00 WIB tim menuju kediaman seorang laki-laki. Tim mengamankan RI alias I dan HR alias AD.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan. Lalu tim menginterogasi di TKP dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lalu tersangka dan barang Bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka saat ini ditahan dan disangkakan pasal 114 (2) Subs 112 (2) Subs 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Tambunan.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment